A. Globalization and Internationalizational
Kata globalisasi dalam dekade terakhir ini tidak saja menjadi konsep ilmu pengetahuan sosial dan ekonomi, tetapi juga telah menjadi jargon politik, ideologi pemerintahan (rezim), dan hiasan bibir masyarakat awam di seluruh dunia. Teknologi informasi dan media elektronik dinilai sebagai simbol pelopor yang mengintegrasikan seluruh sistem dunia, baik dalam aspek sosial, budaya, ekonomi dan keuangan.
Globalisasi bukanlah sesuatu yang baru, semangat pencerahan eropa di abad pertengahan yang mendorong pencarian dunia baru bisa dikategorikan sebagai arus globalisasi. Revolusi industri dan transportasi di abad XVIII juga merupakan pendorong tren globalisasi, yang membedakannya dengan arus globalisasi yang terjadi dua-tiga dekade belakangan ini adalah kecepatan dan jangkauannya. Selanjutnya, interaksi dan transaksi antara individu dan negara-negara yang berbeda akan menghasilkan konsekuensi politik, sosial, dan budaya pada tingkat dan intensitas yang berbeda pula. Masuknya Indonesia dalam proses globalisasi pada saat ini ditandai oleh serangkaian kebijakan yang diarahkan untuk membuka ekonomi domestik dalam rangka memperluas serta memperdalam integrasi dengan pasar internasional.
Sangat menarik apa yang dikemukakan oleh Joseph E. Stiglitz, (Globalisasi dan Kegagalan Lembaga-lembaga Keuangan Internasional, Jakarta: Ina Publikatama, 2002, hal. 27) peraih hadiah Nobel Ekonomi tahun 2001 yang menyatakan bahwa ”Globalisasi sendiri sebenarnya tidak begitu baik atau buruk, Ia memiliki kekuatan untuk melakukan kebaikan yang besar, dan bagi negara-negara di Asia Timur yang telah menerima globalisasi dengan persyaratan mereka sendiri, dengan kecepatan mereka sendiri, globalisasi memberikan manfaat yang besar, walaupun ada kemunduran akibat krisis 1997”.
Globalisasi pada hakikatnya adalah suatu proses dari gagasan yang dimunculkan, kemudian ditawarkan untuk diikuti oleh bangsa lain yang akhirnya sampai pada suatu titik kesepakatan bersama dan menjadi pedoman bersama bagi bangsa- bangsa di seluruh dunia. (Menurut Edison A. Jamli dkk.Kewarganegaraan.2005)
Menurut pendapat Krisna (Pengaruh Globalisasi Terhadap Pluralisme Kebudayaan Manusia di Negara Berkembang.internet.public jurnal.september 2005) globalisasi berlangsung melalui dua dimensi dalam interaksi antar bangsa, yaitu dimensi ruang dan waktu. Ruang makin dipersempit dan waktu makin dipersingkat dalam interaksi dan komunikasi pada skala dunia. Globalisasi berlangsung di semua bidang kehidupan seperti bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan keamanan dan lain- lain. Teknologi informasi dan komunikasi adalah faktor pendukung utama dalam globalisasi. Dewasa ini, perkembangan teknologi begitu cepat sehingga segala informasi dengan berbagai bentuk dan kepentingan dapat tersebar luas ke seluruh dunia.Oleh karena itu globalisasi tidak dapat kita hindari kehadirannya.
Kehadiran globalisasi tentunya membawa pengaruh bagi kehidupan suatu negara termasuk Indonesia. Pengaruh tersebut meliputi dua sisi yaitu pengaruh positif dan pengaruh negatif. Pengaruh globalisasi di berbagai bidang kehidupan seperti kehidupan politik, ekonomi, ideologi, sosial budaya dan lain- lain akan mempengaruhi nilai- nilai nasionalisme terhadap bangsa.
Sedangkan internasionalisasi adalah istilah yang menggambarkan dibawanya suatu permasalahan lokal atau regional menjadi urusan dunia internasional atau antarbangsa. Meski sering dipertukarkan dengan globalisasi, istilah internasionalisasi sebenarnya lebih banyak merujuk pada urusan politik dibanding ekonomi atau perdagangan. Sementara globalisasi lebih merujuk pada tidak adanya lagi batas-batas negara dalam hubungan perdagangan, investasi, budaya populer, dan lainnya.
Globalisasi dipandang oleh sebagian pelaku bisnis sebagai kesempatan untuk maju dan menjadi unggul di pasar. Sedangkan sebagian lagi berasumsi globalisasi sebagai hal yang menakutkan dimana setiap pelaku bisnis dapat bertindak sebagai tirani yang menghancurkan lingkungan dan hal-hal yang baik dalam kehidupan manusia. Sebenarnya pengertian globalisasi sering disalah artikan dengan internasionalisasi. Penjelasan mengenai pengertian globalisasi dan internasionalisasi secara sederhana adalah sebagai berikut (e-book,’Manajemen Perguruan Tinggi Modern’, Richardus Eko Indrajit 2004).
Globalisasi merupakan kesatuan global semua aspek kehidupan tanpa ada batasan teritorial dimana dimungkinkan terjadinya pertukaran, perdagangan, penyebaran sumber daya (modal, manusia, ilmu pengetahuan, dan teknologi). Penekanan dalam globalisasi terletak pada kesatuan (integrasi) secara global dari semua negara melalui proses perdagangan bebas, pergerakan modal, migrasi sumber daya manusia, modal,dan iptek tanpa dapat dikendalikan dan dicegah oleh aturan dalam suatu negara tertentu. Oleh karena itu globalisasi sering dikatakan sebagai fenomena yang suka atau tidak suka, mau atau tidak mau, siap atau tidak siap akan dihadapi setiap negara dalam era globalisasi. Kompetisi dalam era globalisasi didasarkan pada keunggulan absolut yang tidak dapat dikendalikan atau diatur oleh pihak manapun.
Sedangkan internasionalisasi merupakan kegiatan atas dasar kesadaran masing-masing, atas dasar suka rela, atas dasar pilihan tertentu bukan tindakan yang terpaksa. Kompetisi dalam perdagangan intenasional lebih didasarkan kepada keunggulan kompetitif dengan aturan yang diatur atas dasar kesepatan pihak-pihak yang terkait.
B. Perdagangan Bebas
Berbagai perkembangan perekonomian dunia yang terjadi dewasa ini telah mendorong perkembangan pasar, mengubah hubungan produksi, finansial, investasi dan perdagangan sehingga kegiatan ekonomi dan orientasi dunia usaha tidak terbatas pada lingkup nasional tetapi telah bersifat internasional atau global. Dampak dari padanya timbul perubahan dalam hubungan ekonomi dan perdagangan antar bangsa di dunia.
Issu mengenai globalisasi ekonomi semakin marak setelah disetujui dan ditandatanganinya kesepakatan GATT-Putaran Uruguay oleh 122 negara anggota di Marrakesh, Maroko pada tanggal 15 April 1994 (Marrakesh Meeting). Pada pertemuan tersebut disetujui pula perubahan nama GATT (General Agreement on Tariff and Trade) menjadi WTO (World Trade Organization) atau Organisasi Perdagangan Dunia/Internasional.
Tujuan utama dibentuknya GATT/WTO adalah : (1) liberalisasi perdagangan untuk meningkatkan volume perdagangan dunia sehingga produksi meningkat; (2) memperjuangkan penurunan dan bahkan penghapusan hambatan-hambatan perdagangan baik dalam bentuk hambatan tarif bea masuk (tariff barrier) maupun hambatan lainnya (non tariff barrier); (3) mengatur perdagangan jasa yang mencakup tentang Intellectual Property Rights dan investasi. Dengan meningkatnya produksi akan terjadi peningkatan investasi yang sekaligus akan menciptakan lapangan kerja dan pada gilirannya akan meningkatkan pendapatan masyarakat.
Namun demikian, karena adanya kekhawatiran akan kegagalan perundingan GATT-Putaran Uruguay, padahal banyak negara yang sudah merasa semakin pentingnya perdagangan bebas antar negara, maka negara-negara yang berada pada suatu kawasan dengan kesamaan potensi dan kebutuhan maupun hubungan geografis dan tradisional terdorong untuk membentuk kelompok/kawasan perdagangan bebas (free trade area). Sehubungan dengan itu pada dekade 1990-an terbentuk beberapa kawasan perdagangan bebas seperti :
- AFTA (Asean Free Trade Area) yang mencakup negara-negara anggota ASEAN;
- APEC (Asia Pacific Economic Community) yang mencakup negara-negara di kawasan Asia Pasifik;
- Uni Eropa (European Union) yang mencakup negara-negara di kawasan Eropa Barat; dan
- NAFTA (North America Free Trade Area) yang mencakup Amerika Serikat, Kanada dan Meksiko.
C. The Global Compact
Ide tentang The Global Compact pertama kali diperkenalkan oleh UN Secretary General Kofi Annan saat dilangsungkannya World Economic Forum di Davos pada Januari 1999. konsep ini bertujuan untuk menyediakan insentive bagi kerjasama international yang menerima dan secara aktif mempromosikan nilai-nilai dan prinsip yang ditetapkan oleh Persatuan Bangsa-Bangsa (United Nations) di bidang standart perburuhan, hak asasi manusia, dan lingkungan hidup.
Global Compact didasari oleh prinsip dasar yang ada dalam Universal Declaration of Human Rights, the “Fundamental Principles on Rights at Work” (Prinsip Dasar atas Hak-hak Kerja), yang diperjuangkan oleh International Labor Organization (ILO) seperti juga prinsip-prinsip yang menyangkut ekologi seperti yang ditetapkan dalam Agenda 21 pada Summit Meeting di Rio de Jenairo, Brazil . Global Compact mengandung Sembilan prinsip dan secara langsung ditujukan terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di pasar global.
Dalam Forum Ekonomi Dunia di Davos, Swiss dalam bulan Januari 1999 Sekretaris Jenderal PBB Kofi A. Anan meluncurkan "The Global Compact" sebagai upaya bersama untuk merealisasikan 10 prinsip yang tergabung dalam 4 bidang besar : 1. Hak Asasi, 2. Tenaga Kerja, 3. Lingkungan Hidup, 4. Anti Korupsi. Inisiatif global compact ini untuk membantu menerapkan kerangka sosial dan lingkungan yang hidup harmonis guna mendukung menuju kesinambungan pasar yang terbuka & bebas dan memastikan bahwa masyarakat mempunyai kesempatan untuk berbagi manfaat dari adanya ekonomi global. Global Compact mempunyai 10 Prinsip Universal yaitu sebagai berikut:
A. Hak Asasi Manusia
1. Mendukung dan menghormati perlindungan terhadap hak-hak azasi manusia yang diakui international di dalam daerah jangkauan pengaruh mereka; dan
2. Memastikan bahwa tidak terlibat dalam penyalahgunaan hak azasi manusia (HAM).
B. Standar Ketenagakerjaan
3. Kebebasan berorganisasi dan pengakuan terhadap hak berunding yang efektif;
4. Penghapusan semua bentuk kerja paksa;
5. Penghapusan pekerja anak;dan
6. Penghapusan diskriminasi yang berhubungan dengan pekerjaan dan jabatan ;
C. Lingkungan
7. Mendukung suatu pendekatan yang hati-hati terhadap tantangan lingkungan hidup;
8. Menjalankan inisiatif yang bertujuan untuk memajukan rasa tanggungjawab yang lebih besar terhadap lingkungan; dan
9. Mendorong pengembangan dan penyebaran teknologi ramah lingkungan.
D. Anti Korupsi
10. Memerangi segala bentuk korupsi, termasuk pemerasan dan penyuapan.
Merujuk pada dokumen Global Compact, penilaian HAM atas kinerja korporasi meliputi 9 isu, sebagai berikut: Pertama. Dukungan dan penghormatan HAM yang diterima secara internasional berdasarkan pengaruh yang dimilikinya; Kedua. Aktivitas yang dilakukan dipastikan tidak melanggar dan menyebabkan timbulnya kejahatan HAM; Ketiga. Mewujudkan kebebasan berserikat dan pengakuan terhadap hak atas posisi tawar kolektif buruh; Keempat. Turut serta menghapus segala bentuk perbudakan dan pemaksaan kerja; Kelima. Berpartisipasi menghapus buruh anak; Keenam. Menghapus praktek-praktek diskriminasi dalam pekerjaan dan lapangan kerja; Ketujuh. Mendukung pendekatan pencegahan kerusakan lingkungan; Kedelapan. Mengambil inisiatif mempromosikan tanggung jawab lingkungan yang lebih besar; Kesembilan. Mendorong pengembangan dan difusi tekonologi yang ramah lingkungan.
Global Compact asas ke-10, yaitu tentang anti-korupsi, sejalan dengan adanya UN Convention against Corruption. Dengan begitu dapatlah dikatakan bahwa perusahaan-perusahaan yang telah menggabungkan diri (secara sukarela) dalam Global Compact, juga “terikat” untuk “memerangi korupsi”. Untuk Indonesia yang sedang menjalani reformasi di bidang hukum dan sistem peradilan, keterikatan perusahaan untuk “memerangi KKN” tentunya teramat penting. Kenyataan adanya “bribery in the private sector” telah merupakan salah satu faktor yang mempersulit Indonesia melakukan pemulihan di sektor ekonomi, karena ketidakpercayaan para investor pada hukum dan sistem peradilan kita.
Untuk negara yang berada dalam keadaan transisi seperti Indonesia, KKN dan pencucian uang (money laundering) merupakam masalah besar. Meningkatnya pertumbuhan kejahatan transnasional telah diakui oleh PBB dengan disahkannya UN Convention against Transnational Organized Crime (2000) yang dianggap sebagai ancaman pada “the integrity of national financial industries”.
Di bulan Juli 2000, PBB meresmikan berdirinya Global Compact Office di New York. Ada 5 (lima) Mitra Kerja Utama PBB yang mempunyai Spesialisasi Sumber Daya dan Keahlian dalam Global Compact adalah ILO (Organisasi Buruh International), UNHCHR, (United National High Commission for Human Rights), UNEP (United Nations Environment Programme, UNDP (United Nations Development Programme) UNIDO (United Nations Industrial Development Organization).
Global Compact memberikan kesempatan kepada perusahaan agar tujuan mereka tidak hanya sekedar menghasilkan keuntungan, tetapi juga mendukung nilai-nilai universal yang disepakati bersama oleh sebagian besar masyarakat dunia. Namun demikian, Global Compact bukan suatu "code of conduct" atau alat regulasi, tetapi didasarkan kesadaran dan sukarela.
Tujuan Global Compact adalah untuk menciptakan pasar global yang lebih stabil dan menyeluruh dengan mengajak komuniti bisnis untuk mengintegrasikan Sepuluh prinsip universal ke dalam visi, kegiatan sehari-hari dan system manajemen mereka, mempercepat tindakan yang mendukung tujuan-tujuan PBB, dan memfasilitasi perubahan dalam PBB-PBB perlu memperbaharui diri dengan bekerjasama baik dengan pelaku non-pemerintah maupun pemerintah untuk mencapai kerangka besar tujuan yang sudah disepakati oleh Negara-negara anggotanya.
Sedangkan manfaat Global Compact adalah menciptakan iklim usaha yang kondusif di Indonesia, menciptakan iklim ketenagakerjaan dan hubungan industrial yang kondusif agar dapat menarik investasi asing dan domestik di Indonesia, dan meningkatkan citra produk perusahaan di International.
Manfaat Global Compact bagi pengusaha adalah perbaikan perfoma kinerja keuangan, pengurangan biaya operasi melalui pengurangan limbah, zat buangan, dan berkurangnya ekonomi biaya tinggi yang secara tidak langsung akan memperbaiki efisiensi usaha, memperbaiki reputasi dan brand image, Peningkatan penjualan dan loyalitas konsumen, dan peningkatan produktivitas dan daya saing.
Perusahaan yang telah memutuskan untuk mengambangkan usaha di dunia internasional dapat memilih keterlibatannya dalam bentuk:
1. Bisnis Internasional (International Business) yaitu perusahaan yang terlibat pada transaksi perdagangan atau investasi internasional, contoh Harley Davidson..
2. Perusahaan Multinasional (Multinatioanl Corporation) yaitu peruasahaan yang terlibat banyak dalam bisnis internasional, mempunyai atau mengendalikan fasilitas di lebih dari satu negara, contoh The Body Shop.
3. Perusahaan Transnasional (Transnational Corporation) yaitu perusahaan yang terlibat banyak dalam bisnis internasional yang mana pengelolaan di tiap Negara secara independent, contoh Nestle.
4. Organisasi Global (Global Organization) yaitu organisasi yang menghasilkan produk standar dengan melewati lintas batas, contoh Caterpilar.
Adapun karakteristik perusahaan berorientasi global diantaranya adalah:
1. Pabrik dan fasilitas berlokasi dengan dasar global
2. Komponan bahan baku dan jasa yang dihasilkan dengan dasar global
3. Desain produk dan teknologi proses untuk seluruh dunia
4. Permintaan bukan berdasarkan local saja.
5. Logistik dan pengendalian persediaan bersifat global.
6. Perusahaan global diorganisasikan melalui divisi secara global
D. Global Managers
Bisnis internasional telah menjadi salah satu fitur yang penting di dunia ekonomi. Belajar untuk mengoperasikan perusahaan dalam perekonomian global adalah tantangan penting yang dihadapi oleh banyak manajer saat ini. Bisnis dapat bersifat domestik, internasional, multinasional atau global. Manajer harus memahami proses internasionalisasi maupun bagaimana mengelola dalam suatu tingkatan aktivitas internasional.
Dalam situasi dan kondisi yang terus berkembang, maka banyak perusahaan membuat keputusan untuk mengembangkan bisnis ke dunia internasional. Ada berbagai alasan kuat yang mendasari perusahaan menjadi global, diantaranya adalah sebagia berikut :
1. Efisiensi Biaya
Banyak cara yang telah dilakukan oleh perusahaan yang beroperasi secara internasional untuk dapat mengurangi berbagai biaya antara lain dengan:
a. Pemilihan lokasi yang menyediakan biaya tenaga kerja rendah.
b. Pemanfaatan adanya kesepakatan perdagangan yang berdampak pada
2. Perbaikan Manajemen Rantai Pasokan
Dengan menempatkan fasilitas di negara dimana sumber daya tertentu berada maka pengelolaan manajemen rantai pasokan dapat lebih terjamin.
3. Pemberian produk yang lebih baik
Karena karakteristik produk yang diinginkan konsumen sangat bervariasi dan ditentukan oleh masing-masing lokasi maka banyak perusahaan yang beroperasi secara internasional menempatkan diri di negara dimana produknya dipasarkan misalnya disesuaikan dengan budaya yang berlaku .
4. Menarik pasar Baru
Perusahaan yang wilayah pemasarannya di dalam negeri sudah terbatas maka dapat memanfaatkan pasar luar negeri yang masih terbuka.
5. Belajar untuk beroperasi yang lebih baik
Banyak perusahaan melakukan kerjasama dengan perusahaan lain dari negara lain untuk alih teknologi, mengadakan riset bersama ataupun kerjasama dalam desain serta kegiatan operasional lainnya.
6. Bisa mendapatkan dan mempertahankan bakat global
Perusahaan yang memiliki karyawan yang baik, dapat memberikan kesempatan karir yang lebih baik dengan cara beroperasi secara global sehingga dapat memper tahankan karyawan .
Untuk bersaing didalam perekonomian global, manajer harus memahami strukturnya. Perekonomian dengan sistim pasar yang matang mendominasi ekonomi global saat ini. Banyak tantangan yang dihadapi oleh manajer dalam suatu konteks global adalah persoalan unik yang berhubungan dengan konteks lingkungan internasional. Tantangan tersebut merefleksikan lingkungan budaya, ekonomi, politik, hukum dalam manajemen internasional.
Persoalan persaingan dasar perekonomian global bervariasi, bergantung pada apakah suatu organisasi merupakan sebuah perusahaan multinasional, organisasi berukuran sedang atau kecil. Manajer dalam keadaan ini harus memperhatikan fungsi manajerial yang terdiri dari perencanaan, pengorganisasian, kepemimpinan dan pengendalian. Para manajer internasional perlu memiliki pandangan yang jelas mengenai dimana posisi perusahaan yang mereka inginkan dimasa akan datang, mereka harus mengorganisasikan untuk mengimplementasikan rencana-rencana mereka, mereka harus memotivasi orang yang bekerja pada mereka dan mengembangkan mekanisme pengendalian yang sesuai.
Menurut Helen Deresky (Internasional Management, Managing Accross Borders and Cultures, Sixth Edition, Pearson Education, 2008), dalam mengelola perusahaan di lingkungan global terdapat lingkungan yang harus dipahami oleh para manajer global yaitu:
1. Lingkungan Politik (The Political Environment)
Manager harus mengetahui lingkungan politik yang terdiri dari kestabilan politik, tingkat teroris, kebijakan luar negeri, peraturan dari militer, dan stabilitas politik. Lingkungan politik di suatu negara berpengaruh terhadap perekonomian negara tersebut. Karena lingkungan politik yang stabil di suatu negara akan mengundang para investor untuk masuk dan menanamkan modal atau berinvestasi di negara tersebut. Contohnya Amerika, dengan sistem politik yang stabil, ekonomi di negara tersebut juga meningkat. Berbeda dengan Indonesia, Indonesia yang memiliki sistem politik yang kurang stabil membuat para investor ragu-ragu dan berpikir panjang untuk menanamkan modal di Indonesia. Setiap kebijakan politik di Indonesia pun mempengaruhi segala sektor bidang termasuk juga perekonomian. Dan sistem pertahanan atau hukum di Indonesia kurang sehingga para investor takut bila perusahaan yang didirikan menjadi tidak aman dan akan rugi bila terjadi suatu kerusuhan ataupun perampokan.
2. Lingkungan Ekonomi (The Economic Environment)
Lingkungan Ekonomi harus sangat diperhatikan oleh seorang manajer yaitu sistim ekonomi, pembangunan negara, stabilitas ekonomi, GNP, keuangan internasional, kebijakan moneter dan fiskal, dan investasi luar negeri. Seorang manajer harus mengetahui sistem perekonomian di negara tersebut apakah Sistem Ekonomi Komando atau Sistem Ekonomi Liberal. Sehingga manajer tahu apa yang akan dilakukan dengan sistem ekonomi tersebut. Selain mengetahui sistem ekonomi di negara tersebut, seorang manajer juga harus mengetahui tingkat pertukaran mata uang, tingkat inflasi, dan beragam kebijakan pajak sehingga bisa menekan biaya atau pengeluaran dari perusahaan.
3. Lingkungan Hukum (The Law Environment)
Seorang manajer harus mengetahui lingkungan hukum yang mereka hadapi yaitu sistim hukum, perlindungan hukum, hukum perpajakan, peraturan kontrak, perlindungan asset, dan perlindungan lingkungan.. Seorang manajer harus mengetahui hukum di suatu negara sehingga perusahaannya bisa beroperasi di negara tersebut.
4. Lingkungan Teknologi
Seorang manajer harus mengetahui lingkungan teknologi yaitu tingkat teknologi, kesediaan tenaga teknik lokal, transfer teknologi, dan infrastruktur. Untuk mempertahankan kelangsungan hidup suatu organisasi, harus disadari bahwa lingkungan usaha akan selalu berubah, termasuk teknologi yang juga mengalami perkembangan. Kehadiran teknologi memberikan banyak manfaat bagi perusahaan, seperti mampu meringankan aktivitas bisnis yang kompleks serta menghasilkan produk/jasa yang bermutu, tepat waktu produksi, efektif dan efisien. Selain itu efisiensi operasi perusahaan dan kinerja perusahaan juga dapat ditingkatkan. Akibatnya perusahaan dapat tetap bertahan dalam menghadapi persaingan pasar global.
Berdasarkan sikap dan perilaku para manajer global/internasional dapat dibedakan menjadi beberapa macam, yaitu :
1. Ethnocentric Manager / Manajer Etnosentris
Ethnocentric Manager adalah manajer yang memiliki anggapan atau persepsi bahwa budaya dan perilaku kerja di negara tempat asalnya jauh lebih baik daripada tempat lain. Contohnya adalah di mana para manajer asing lebih suka memberikan kesempatan jenjang karir pada pekerja asing saja sehingga menimbulkan diskriminasi.
2. Polycentric Manager / Manajer Polisentris
Polycentric Manager adalah manajer yang menggangap bahwa pekerja asing dan pekerja lokal memiliki perbedaan yang cukup jauh dan tenaga kerja dalam negeri lebih memiliki daya saing dan skill di lapangan.
3. Geocentric Manager / Manajer Geosentris
Geocentric Manager memiliki suatu anggapan yang lebih realistik dibanding kedua jenis manajer di atas. Manajer geosentris memahami bahwa terdapat kekurangan dan kelebihan pada budaya yang ada sehingga perlu dibuat adanya penyesuaian budaya dengan memnggabungkan keduanya untuk membentuk budaya yang baru yang lebih kuat dan efektif.
No comments:
Post a Comment